"Lalu permen ini memang dibuat juga sesuai keputusan MK. Di situ jelas bahwa perlu adanya penguasaan negara yang lebih jelas karena itu perjanjian jual beli yang selama ini b to b secara aturan harus diatur. Paling tidak pokok-pokoknya harus ada. Karena itu Permen ini diterbitkan," kata Jarman, di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (2/1/2017)."Komponen depresiasi minimal 20 tahun. Karena sebelumnya itu perhitungannya berbeda-beda diserahkan b to b. Tapi sekarang minimal 20 tahun supaya harganya (komponen A) lebih affordable. Karena sebelumnya ada yang cuma hitung 10 tahun atau tujuh tahun," pungkas dia.
Jarman menjelaskan, sebelum terbitnya Permen ini maka yang diterapkan adalah skema BOO. Dalam BOO, setelah kontrak berakhir terdapat opsi pembangkit listrik akan dibeli oleh PT PLN (Persero) sebagai perwakilan negara atau diteruskan oleh pengembang.Tetapi, ketika Permen ini terbit dijelaskan ketika masa kontrak berakhir, pengembang harus mentransfernya langsung ke negara karena dalam jenis kontrak itu sudah menyebutkan pola BOO."Dulu atau sebelum Permen ini sistemnya BOO. Artinya sesudah masa kontrak selesai maka itu suatu opsi mau di beli PLN atau diteruskan.
Sekarang tidak ada perbedaan semua harus BOO. Masa kontrak habis maka harus transfer," jelas dia.Adapun jangka waktu Pejanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dalam pasal empat menyatakan paling lama 30 tahun sejak beroperasi (Commercial on Date/COD). Dalam PJBL itu sudah tercantum pola BOO. Lalu, biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi didepresiasi paling sedikit selama 20 tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa negara harus menguasai pembangkit listrik yang dibangun pengembang swasta saat kontrak berakhir.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Dalam beleid tersebut yakni pada Pasal 4 ayat 3 tercantum perjanjian jual beli listrik menggunakan pola membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT). Menurutnya, pola BOOT ini sesuai dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) terkait penguasaan negara terhadap pembangkit listrik yang dibangun oleh pengembang.
Menteri Jonan Patok Harga Listrik | PT Bestprofit Futures Medan
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengungkapkan, beleid Permen 12/2017 mengatur tentang patokan harga listrik yang diproduksi dari pembangkit listrik tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.Jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan (EBT), yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP.
"Kita ingin pembelian listrik dari EBT memakan teknologi efisien dan tinggi, sehingga secara biaya bisa diperoleh harga affordable, dan memperbaiki kondisi lingkungan," jelas Jarman di kantornya, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Adapun pokok-pokok aturan dalam beleid ini, pertama, pelaksanaan pembelian tenaga listrik. Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat, seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (EBT) Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi ini menyusul dua Permen baru, yakni Nomor 10 Tahun 2017 dan Permen 11 Tahun 2017.
Aturan PLTG Well Head Diklaim Sunat Biaya Listrik | PT Bestprofit Futures Medan
"Ini gas untuk pembangkit listrik untuk menjamin keterjangkauan pasokan dalam harga yang wajar. Peraturan ini memberikan opsi sehingga harga gas bisa dalam harga wajar, dan tarif listrik bisa lebih efisien," ujar Jarman di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).Ia mengatakan, harga gas untuk PLTG well head ini dipatok sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Angka ini dipilih karena bisa menciptakan harga listrik yang lebih efisien dibanding Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik secara nasional.Menurut Jarman, harga gas sebesar 8 persen dari ICP bisa menghasilkan tarif listrik sebesar US$0,3 per Kilowaat-Hour (KWh). Angka itu lebih rendah dibanding rata-rata BPP nasional tahun 2015 sebesar US$0,75 per KWh.
"Bahkan harga ini lebih kecil dibanding BPP terendah nasional, yaitu Jawa Barat sebesar US$0,55 per KWh. Sehingga, jika tarifnya murah, maka PT PLN (Persero) akan menyerap listriknya. Sehingga, rata-rata BPP nasional juga bisa lebih efisien," terangnya.Lebih lanjut, pasal 5 peraturan tersebut menjelaskan, pengadaan pembangkit listrik mulut tambang bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung atau pelelangan umum. Penunjukkan langsung bisa dilakukan bagi lapangan gas marginal, sementara pelelangan pengadaan pembangkit akan dilakukan jika harga gas yang lebih mahal dari 8 persen ICP."
Konsepnya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang. Dengan ini, kami bisa implementasikan pengembangan lapangan gas marginal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015. Di dalam peraturan itu, memang pemerintah bisa menunjuk langsung. Tapi, di situ kan mekanismenya belum diatur," kata Jarman.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pembelian gas bagi kebutuhan pembangkit listrik yang tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Peraturan tersebut diundangkan pada 30 Januari 2017 dan berlaku setelah ketentuan itu dirilis.
Beleid tersebut memuat peraturan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dibangun di dekat kepala sumur (well head). Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam bauran energi (energy mix) ketenagalistrikan nasional.
Bestprofit