Waktu pendaftaran Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 telah ditutup pada 2 Februari 2017 kemarin. Ratusan peminat tercatat sudah mendaftarkan diri.Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman www.seleksi-dkojk.Kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.
Jumlah pendaftarnya mencapai 843 orang, tetapi yang laporan administrasinya lengkap hanya mencapai 174 orang.Seleksi dibagi empat tahap yaitu tahap 1 administrasi, tahap 2 penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat, tahap 3 assesment dan tes kesehatan, dan tahap 4 afirmasi atau wawancara.Setelah itu, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang. Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan habis pada 23 Juli 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai tidak masalah ada politisi yang ikut mendaftar sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, Undang-undang yang ada tidak melarang hal tersebut."Kita kan menyaring sesuai yang ada di peraturan perundang-undangan. Undang-undang tidak melarang," kata Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan enggan mengomentari terkait kemungkinan konflik kepentingan.Hal yang terpenting setiap calon yang mendaftar bisa memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, mulai dari tahap administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara sebelum nantinya diajukan ke Presiden dan DPR."Dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ucap Sri Mulyani.Sri menambahkan, nantinya masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan dalam proses seleksi. Begitu juga masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
OJK pun akan menyederhanakan aturan dan syarat bagi toko kelontong yang akan menjadi agen. Hal ini ditarget dapat meningkatkan layanan dan pemanfaatan dana nontunai bagi seluruh kelompok masyarakat kecil."Itu untuk memudahkan bank dan agen biar nggak ribet. Jadi nanti satu sistem. Ini lagi dibahas sambil jalan. Tapi Laku Pandai melalui e-wallet ini masuk melalui skema ini. (Aturannya) secepatnya, tapi nanti ini memang kita akan integrasikan," ujar Muliaman.
Ooritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai relaksasi program Laku pandai. Hal ini seiring dengan digunakannya program ini untuk penyaluran bantuan nontunai.Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad relaksasi program Laku Pandai akan memudahkan pelaksanaan program bantuan sosial (bansos). Nantinya, bansos ini diberikan kepada masyarakat melalui skema nontunai. Program ini akan diterbitkan melalui Perpres.
Muliaman mengungkapkan, program bansos akan melibatkan banyak toko kelontong sebagai agen penjual yang melayani pemilik kartu dengan pembayaran nontunai. Program ini pun diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di daerah."Ya, ini nanti kita akan lebih harmonis dengan laku pandai dan LKD (Lembaga Keuangan Daerah) aturannya," tuturnya di Jakarta, Senin (6/2).
Ada pula tahap tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara. Akhirnya, nama yang berhasil melalui tahapan itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi"Undang-undang tidak melarang (politisi jadi bos OJK), tapi dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," kata Sri yang juga Ketua Pansel, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Pansel pemilihan Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022 yang dipimpin Sri terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Sudah ada 834 orang yang mendaftar menjadi anggota Dewan Komisioner OJK, namun baru 174 yang sudah lengkap laporannya.Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan panitia seleksi (pansel) pemilihan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencari orang yang berintegritas. Politisi juga tak dilarang duduk di kursi bos OJK.Sri Mulyani menjelaskan Pansel menyaring nama-nama calon untuk duduk di Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Penyaringan itu dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Ada tahap administrasi, pencermatan riwayat hidup, hingga pencermatan kompetensi para calon.
Best profit