Peluang tersebut, lanjut Virgo, makin diperparah dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang memberi wewenang pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur/Bupati/Walikota yang ditunjuk Kemendagri untuk melalukan mutasi dan pengangkatan jabatan ASN."Padahal Plt inikan tugasnya hanya sementara, kontrolnya juga lemah bukan untuk seterusnya,” imbuhnya.Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Bidang Perlindungan dan Mediasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto pada panel diskusi siang itu.
"Dia (Plt) itu ibaratnya hanya penunggu rumah kosong. Enggak boleh merombak isi rumah itu sembarangan. Nanti begitu pemiliknya datang, dan ternyata dia (petahana) enggak suka, malah jadi masalah baru," ujar Tasdik.Praktik jual beli jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara belakangan memang mendapat sorotan pascapenangkapan Bupati Klaten Sri Hartini. Politisi PDIP itu tertangkap tangan menerima suap untuk pemberian posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten.KPK sendiri telah menangkap tangan delapan orang yang diduga terlibat kasus suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Klaten.
Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menyampaikan, sekitar 90 persen proses pengisian jabatan pemerintahan diduga telah diperjualbelikan. Proses itu terjadi pada 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota."Berdasarkan sampel di 10 daerah, harga rente (jual beli) jabatan eceran tertinggi (sekelas Eselon II) mencapai Rp400 juta, sementara eceran terendah (sekelas Eselon IV) bisa Rp100 juta," ujar Virgo dalam diskusi berseri MAK seri XII bertajuk Meretas Modus Plt Kepala Daerah untuk Rente Jabatan Aparatur Sipil Negara, di Aula PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (3/1).
Dia menjelaskan, jika rata-rata harga yang harus dibayar untuk sebuah jabatan adalah Rp200 juta, maka nilai simulasi dugaan rente jabatan di daerah bisa mencapai Rp44 triliun.Menurut Virgo, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanatkan adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota jadi salah satu implikasi utama terjadinya praktik rente atau jual beli jabatan di daerah. Pasalnya, jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat ditentukan langsung oleh masing-masing kepala daerah. Selain itu, kata Virgo, praktik rente jabatan ASN ini makin marak terjadi jelang Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2017.
KASN: Hapus Rente Jabatan, Birokrasi Harus Dibenahi | PT Bestprofit Futures Medan
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arteri Dahlan menyebut peran penting KASN dalam pembenahan birokrasi. Menurutnya, saat ini banyak terjadi pemungutan biaya dari calon honorer oleh para 'mafia' PNS. "Revolusi mental itu nggak akan bisa kalau nggak ada KASN. Harusnya anggaran di kementerian yang sangat banyak itu bisa dikasih juga sama KASN," ujar Arteri dalam diskusi.
Dugaan praktik jual-beli jabatan ASN ini mendorong PP Muhammadiyah membuat posko pengaduan. Ketum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil riset yang dipresentasikan tim riset Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah diketahui dugaan potensi rente jabatan di daerah berdasarkan simulasi sebesar Rp 44.370 triliun.
Angka ini didapat berdasarkan data KASN dengan mengalikan 548 daerah dengan 90% proses pengisian jabatan kepala dinas di 34 provinsi yang diduga diperjualbelikan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut birokrasi harus dibenahi agar jual-beli jabatan atau rente jabatan tak terjadi lagi. Komitmen pembenahan ini harus didukung semua pihak. "Birokrasi ini harus dibenahi. Ini perlu proses yang lama dan komitmen dari elemen bangsa, termasuk presiden, menteri, hingga kepala daerah," ujar anggota KASN Tasdik Kinanto dalam diskusi bertajuk "Meretas Modus Plt Kepala Daerah untuk Rente Jabatan ASN" di auditorium PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya No 62, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Menurut Tasdik, praktik jual-beli jabatan menunjukkan masih lemahnya pembenahan birokrasi. Selain pembenahan, tugas pengawasan harus dioptimalkan."Karena itu, adanya gagasan dan pemikiran dari berbagai elemen untuk menggabungkan tanggung jawab," katanya.Semua elemen, seperti Kementerian PAN/RB, KPK, Ombudsman, serta KASN, harus bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat ini ada 200 aduan kepegawaian yang masuk ke KASN."Sebanyak 58 persen sudah kita laksanakan, yang belum itu perlu kita evaluasi juga. Ke sana sedang evaluasi supaya rekomendasi kami ini bisa betul-betul dirasakan manfaatnya," katanya.
Harga Rente Jabatan ASN Termurah Rp100 Juta | PT Bestprofit Futures Medan
Disambung Virgo, sebanyak 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota dengan total 548 daerah berpotensi terjadi rente jabatan ASN. Harga rente jabatan pun beragam mulai dari yang tertinggi Rp400 juta, dan terendah Rp100 juta, berdasarkan 10 sampel daerah yang diriset."Dugaan potensi rente jabatan di daerah berdasarkan simulasi dan pengamatan kami adalah empat puluh empat triliun, tiga ratu tujuh puluh miliar rupiah," rinci Virgo.
Simulasi tersebut diambil dari nilai rata-rata harga rente yakni Rp200 juta, dikalikan dengan nilai rata-rata komposisi jabatan yakni 450 dikalikan 493 daerah yang berpotensi terjadi rente jabatan.
Adapun metodologi penelitian yang dipakai MAK yakni dengan cara wawancara mendalam, focus group discussion dan studi literasi. Sampel penelitian diambil dari 10 daerah yang terdiri dari 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota.
Madrasah Anti Korupsi (MAK) melakukan riset mengenai 'Rente Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)'. Dalam riset tersebut ditemukan fakta harga rente jabatan mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta di beberapa daerah."Praktek rente jabatan seringkali dilakukan pada momen menjelang atau setelah Pilkada, tujuannya adalah untuk politisasi ASN. Bandit anggaran dan keuntungan dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual beli," kata Wakil direktur MAK, Virgo Sulianto dalam diskusi 'Meretas Modus Plt Kepala Daerah untuk Rente Jabatan ASN' di auditorium PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (23/1)
Dirinci Virgo, ada beberapa peluang tumbuhnya rente jabatan, diantaranya Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengamanatkan adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota. Jumlah SKPD ditentukan oleh perda yang dibuat oleh kepala daerah dan DPRD."Hal ini berimplikasi pada mutasi dan pengangkatan jabatan aparatur sipil negara. Kewenangan mutasi dan pengangkatan juga diberikan pada Plt Gubernur/Bupati/Wali Kota, bagi kepala daerah yang sedang mengikuti tahapan pemilu," sambungnya.
Best profit