“Tentunya menurut saya, itu hal yang positif,” kata Rosan usai diskusi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Menurut Rosan, dengan kebijakan ini secara tidak langsung pemerintah memaksa pemilik tanah untuk membuat tanahnya menjadi lebih produktif.
Dengan demikian, akan tercipta lapangan pekerjaan yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dia pun mengakui saat ini masih banyak pengusaha yang memilih berinvestasi di tanah. Akan tetapi, Rosan pribadi tidak keberatan apabila kebijakan ini diterapkan. “Tentu kebijakan ini akan berdampak ke teman-teman pengusaha, tetapi kan ini demi kebaikan kita bersama,” ucap Rosan.
Sebelumnya pemerintah berencana memajaki secara progresif tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alias Ani, menyampaikan Presiden RI Joko Widodo sudah menginstruksikan rencana tersebut.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menjelaskan secara rinci rencana memajaki secara progresif tanah menganggur atau idle. Sebab, belum ada pembahasan rinci terkait rencana tersebut.Kemenkeu akan segera berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait detail rencana pajak progresif untuk tanah menganggur termasuk terkait mekanisme kebijakannya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif wacana pemerintah untuk memberlakukan tarif progresif bagi tanah-tanah yang menganggur. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menuturkan, kebijakan ini dapat menghindarkan terjadinya konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak.
Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak | PT Bestprofit Futures Pontianak
Akhir pekan lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan keinginannya untuk merevisi Undang-Undang Pertanahan. Dalam revisi itu, terdapat pengenaan pajak progresif bagi tanah yang tidak digunakan atau menganggur. Pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai kondisi daerahnya.Demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membenarkan rencana itu. Menurut dia, banyak tanah di Indonesia tidak produktif. Oleh pemiliknya, tanah kerap didiamkan hingga harga tanah tersebut meningkat seiring berjalannya waktu. Namun masih perlu disiapkan telaah menyeleuruh sebelum diterapkan.
Menteri Perekonomian Darmin Nasution pun belum mau buka-bukaan terkait rencana itu “Itu kami belum mau ngomong itu,” ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/1/2017) kemarin. Menurutnya legal standing bahkan kajian hukum mendalam masih harus disiapkan.“Saya belum cek betul apakah harus masuk ke undang-undang (baru) atau bisa dengan undang-undang yang ada. Saya belum bisa jawab,” kata dia.
Pemerintah bakal mengenakan pajak tanah nganggur atau tidak dimanfaatkan (idle). Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, tujuan kebijakan pajak tersebut agar tanah nganggur kembali dimanfaatkan dan lebih produktif. Meski akan berlaku, tapi belum akan efektif dalam waktu dekat. Pasalnya Kemenkeu masih menyiapkan skema dan regulasinya.
“Tapi detailnya belum. Kami baru dengar prinsipnya. Nanti kami coba detailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana, dan sebagainya. Nanti kami diskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” kata Suahasil di kompleks Kemenkeu Jakarta Pusat, Selasa, (24/1) kemarin.Menurutnya, kajian masih dibahas diinternal dan akan banyak melibatkan stakeholder terkait agar aturan dimaksud dapat menningkatkan pendapatan Negara. Saat ditanya mengenai kemungkinan apakah pajak tersebut bisa diterapkan tahun ini, Suahasil hanya menjawab, “Nanti kami lihat lah.” Tambahnya.
Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Sofjan Wanandi: Cegah Spekulan! | PT Bestprofit Futures Pontianak
"Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif, sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi. Selama ini dibiarkan, akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat," jelas Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, dalam diskusi Prospek Ekonomi dan Bisnis 2017, di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Peraturan yang terkait pajak progresif tanah, lanjut Sofjan, akan dirilis dalam waktu dekat. Peraturan ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan antara si kaya dan si miskin."Karena apa yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu tidak lama lagi adalah kebijakan yang akan menyelesaikan masalah yang ada hubungannya dari gap kaya miskin," kata Sofjan.
Sofjan menambahkan, peraturan pajak progresif tanah yang tidak produktif ini akan dirilis paling cepat satu bulan ke depan.Saya rasa secara package itu yang akan diumumkan pemerintah dalam satu atau dua bulan," tutup Sofjan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak produktif. Peraturan ini diterbitkan dengan harapan tidak ada satu kelompok tertentu yang menyimpan tanah tanpa digunakan untuk hal yang produktif.
PT Bestprofit