"Soal HET gula Rp 12.500 per kilogram, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Karena impor yang justru sering menaikan harga. Makanya mekanisme impor ini yang harus dibenahi juga," tuturnya.Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Kordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, khusus komoditas pangan memang harus dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industri.
"Pembiaran kartel akan mengekang persaingan dan menciptakan pasar yang tak sehat," tuturnya.
Dikatakannya, rencana Kementerian Perdagangan untuk stabilisasi harga pangan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan. Apalagi, kebijakan ini turut diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Ini bagus, asal transparan, melindungi petani, industri dan konsumen," kata Edy.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan harga acuan gula tahun ini sebesar Rp 12.500 per kg. Namun, jika ada gejolak harga yang meningkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Kemendag juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini swasta dibolehkan mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi.
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Fadhil Hasan mengatakan, selama ini untuk melaksanakan dan memastikan suatu harga komoditas pangan strategis, pemerintah menunjuk Bulog dan BUMN lainnya sebagai stabilisator dan disributior. Namun, sayangnya peran tersebut dinilainya kurang optimal.
"Karenanya kesepakatan untuk menetapkan harga komoditas seperti gula ini, bisa dilakukan agar fungsi stabilisasi lebih berhasil," kata Fadhil, akhir pekan lalu.Menurutnya, tujuan stabilisasi harga juga harus dilaksanakan dengan memastikan produksi gula di tingkat produsen bisa terjaga. Peran Bulog yang menditribusikan gula dari produsen ke tangan peritel atau konsumen juga harus dipastikan berjalan dengan baik.
Penetapan harga gula bisa tekan inflasi | PT Bestprofit Futures Pontianak
Menurut Suhariyanto, bisa saja penetapan harga gula ini diikuti dengan komoditas pangan lainnya agar tingkat inflasi makin terjaga, meski usulan ini memerlukan kajian lebih mendalam.Sebelumnya, produsen maupun distributor gula menyepakati komitmen untuk menjaga harga gula eceran tertinggi untuk gula kristal putih atau gula konsumsi pada kisaran Rp12.500 per Kg yang berlaku hingga Desember 2017.
Jika ada gejolak dan harga gula kembali meningkat tajam, pemerintah akan melakukan evaluasi atas kebijakan ini melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Untuk mendukung program stabilisasi harga, Kementerian Perdagangan ikut melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen dengan meningkatkan peran BUMN dan BUMD serta sektor swasta dalam pendistribusian gula.
Pemangkasan juga dilakukan terkait prosedur impor gula, karena Kementerian Perdagangan mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini sudah sesuai dengan program Nawacita dan bisa memperbaiki tata niaga Indonesia.
"Kita dukung pemerintah untuk memberantas lingkaran yang membuat jatuhnya harga ke konsumen menjadi mahal. Kalau ada kebijakan, harus berpihak kepada rakyat. Jangan sampai ada harga melonjak lagi," kata Cucun.
Cucun memastikan Fraksi PKB akan mendukung kebijakan pemerintah bila memihak kepada rakyat dan tidak membebankan biaya terlalu tinggi kepada konsumen. "Jika dirasakan bisa menstabilkan harga kita dukung. Kalau menjadi celah untuk orang mendapatkan impor, kita akan evaluasi," tuturnya.Cucun menambahkan langkah untuk menghitung kebutuhan maupun mengatur siklus gula ini tidak hanya berdampak pada harga gula, namun juga menahan laju inflasi pangan secara makro.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suhariyanto menilai penetapan harga eceran tertinggi gula sebesar Rp 12.500 per Kg bermanfaat untuk menekan laju inflasi nasional, terutama dari kelompok bahan makanan."Kebijakan ini bagus supaya harga gula tidak bergerak liar, sehingga bisa terjangkau oleh konsumen," kata Suhariyanto di Jakarta, Senin (30/1).Suhariyanto menjelaskan, dari inflasi nasional pada 2016 sebesar 3,02 persen, sekitar 40 persen-nya atau sebanyak 1,21 persen, merupakan kontribusi dari bahan makanan. Untuk itu, kata dia, kebijakan penetapan harga gula ini bisa menciptakan stabilisasi, apalagi kalau diikuti dengan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen.
Harga Gula Dipatok Rp 12.500 per Kg | PT Bestprofit Futures Pontianak
Dengan kesepakatan tersebut, produsen dan distributor bertanggung jawab untuk bisa mendistribusikan gula sampai ke pasar.Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sektor swasta dalam pendistribusian gula.Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini Kemendag mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.
Anggota Komisi IV DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sudah sesuai dengan program nawacita pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla. Pasalnya langkah seperti ini dapat memperbaiki tata niaga Indonesia.
Kesepakatan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada gula, bakal berdampak positif untuk menekan inflasi yang disumbang dari pangan. Sehingga, langkah ini juga bisa dilakukan di komoditas pangan lainnya.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto menuturkan, dari laju inflasi tahun 2016 sebesar 3,02 persen, bahan makanan berkontribusi sebanyak 1,21 persen atau sekitar 40 persen terhadap inflasi 2016.
Karena besarnya andil kenaikan harga bahan pangan terhadap inflasi, pasokan bahan pangan harus terjaga.Oleh karena itu, distribusi pangan dikatakannya juga harus efisien. Dengan begitu harga eceran dapat ditekan lebih rendah. "Kebijakan HET gula ini bagus supaya harga gula tidak bergerak liar, sehingga bisa terjangkau oleh konsumen. Apalagi kalau dibarengi dengan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Menurutnya, kebijakan penetapan HET juga bisa dipikirkan untuk diterapkan pada komoditas pangan lain. Hanya saja, tetap perlu dilakukan dengan kajian yang mendalam.Seperti diketahui, komitmen produsen dan distributor gula untuk menjaga harga gula pada level Rp 12.500 per kilogram (kg) pada tahun ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh produsen (pabrik) dan distributor gula baru-baru ini.
PT Bestprofit