Sekadar informasi, saat ini telah dikenal digital branch yang terdiri dari tiga macam, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital.Bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku seperti ketentuan manajemen risiko bank, manajemen risiko teknologi informasi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam aturan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, mengatakan bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch, seperti bank yang mengajukan adalah bank minimum BUKU 2, mencatumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada rencana bisnis bank, dan memenuhi ketentuan tentang kecukupan alokasi modal inti.
" Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, serta sistem dan infrastruktur, seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum hasil audit, draft perjanjian, dan program perlindungan konsumen,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur perbankan yang memberikan layanan kantor cabang bank digital. Aturan ini tertuang dalam surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur bank umum." Kami memberikan panduann kepada perbankan bagaimana mau membentuk kantor bank digital," kata Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edy Siregar, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.Agus mengatakan penerbitan pandua ini sejalan dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.
Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum. Isi pedoman tersebut antara lain tentang persyaratan dan prosedur penyelenggaraan, jenis, serta penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch." Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat, dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor global," kata dia.
4 Syarat Bank Dapat Izin Digital Branch dari OJK | PT Bestprofit Futures Equity
Untuk itu bank harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch, yaitu minimum Bank Buku 2 atau memiliki modal inti minimal Rp 1 triliun , menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, sistem dan infrastruktur, memenuhi ketentuan kecukupan alokasi modal inti, dan mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada rencana bisnis bank.
Sebagai tambahan, digital branch dapat dibedakan menjadi 3, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital, Kantor Kas Digital, dan Gerai Digital. Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital yaitu digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan.
Selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri, OJK menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016, yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.“Ini diberlakukan untuk bank umum maupun bank syariah,” ujar Mulya. E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK. Panduan ini dapat menjadi acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
Beberapa bank telah menawarkan layanan yang mirip digital branch ini, bahkan sejumlah bank menyiapkan teknologi, seperti pendaftaran nasabah baru yang proses secara keseluruhan menggunakan media elektronik milik nasabah atau banking anywhere. Bank tersebut tetap menerapkan manajemen risiko bank, manajemen risiko teknologi informasi, anti pencucuian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme, serta kelembagaan.
OJK: Investor strategis masuk RBB bank syariah | PT Bestprofit Futures Pusat
Sebelumnya OJK pernah menyebut, terkait investor strategis ini beberapa investor yang sudah melakukan penjajakan adalah dari daerah Timur Tengah dan Malaysia. Namun menurut regulator mikro prudensial ini belum ada investor yang serius mengajukan proposal ke OJK.Menurut Direktur Group Pengawasan Spesialis III OJK Jasmi, diharapkan nantinya investor strategis bank syariah milik Bank BUMN adalah dari perbankan. Hal ini karena industri perbankan merupakan jenis yang mempunyai regulasi sangat ketat.
“Sehingga investasi di perbankan bukan merupakan sesuatu yang jangka pendek namun untuk jangka panjang,” ujar Jasmi kepada KONTAN.Selain itu jika investor adalah pihak bank maka biasanya sudah mengerti dengan komitmen untuk melakukan penambahan modal untuk meningkatkan kinerja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan opsi untuk menggaet investor strategis sudah masuk dalam RBB (rancangan bisnis) bank syariah milik bank BUMN. Hal ini seiring dengan langkah regulator untuk meningkatkan kinerja bank syariah di Indonesia.Mulya E Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK belum mau merinci investor mana saja yang sudah tertarik dan melakukan pembicaraan baik informal maupun formal dengan regulator.“Namun dipastikan bahwa bank syariah milik bank BUMN akan diarahkan mencari mitra strategis atau investor dari luar negeri,” ujar Mulya, Kamis (19/1).
Best profit