Dinas Pendidikan (Disdik) OKU membenarkan adanya keterlambatan. Namun jika kewenangan itu telah diambil alih provinsi, keterlambatan hanya satu bulan saja."Jumlahnya 613 orang guru terdiri atas tenaga pendidik maupun staf di SMA/SMK. Jika penyebabnya sendiri tanya saja ke provinsi," kata Kadin Disdik OKU, Achmad Tarmizi seperti dilansir Antara, Rabu (1/2).
Menurut Achmad Tarmizi, setelah adanya PP 18 Tahun 2016, otomatis semuanya termasuk staf TU akan dibebankan pada provinsi untuk gaji dan honornya. "Tidak lagi punya kewenangan baik dari segi pendanaan, sarana prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), dan yang pasti ini keterlambatannya terhitung 1 Januari 2017 dialami seluruh guru bukan hanya di OKU," katanya.
Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dan menyerahkan data para guru SMA/SMK ke provinsi jumlahnya mencapai 613 orang.613 Guru SMA/SMK di Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini belum menerima gaji selama tiga bulan. Hal itu setelah diambilalihnya kewenangan di kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.Salah satu guru SMAN di Baturaja mengatakan sampai saat ini belum ada kabar terkait gaji para guru SMA/SMK kapan akan dibayarkan. Dikatakannya, keterlambatan itu menimbulkan harap-harap cemas.
3 Bulan, Gaji 613 Guru di Kabupaten OKU Belum Dibayarkan | PT Bestprofit Futures Pusat
Salah seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, hingga saat ini dia belum diketahui pasti kapan gajinya selama tiga bulan bakal dibayar. Kondisi itu barang tentu membuat para guru harap-harap cemas.Dinas Pendidikan (Disdik) OKU membenarkan kondisi itu. Hanya, Disdik OKU enggan mengungkapkan penyebab soal terlambatnya gaji ratusan guru SMA/SMK.
"Jumlahnya 613 orang guru terdiri atas tenaga pendidik maupun staf di SMA/SMK. Jika penyebabnya sendiri tanya saja ke provinsi," kata Kadin Disdik OKU, Achmad Tarmizi.
Menurut dia, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 keluar, kebijakan soal gaji dan honor guru sampai staf tata usaha, dibebankan pada Provinsi. Sehingga, kata dia, urusan itu sudah bukan lagi jadi wewenang Pemerintah Kabupaten."Tidak lagi punya kewenangan baik dari segi pendanaan, sarana prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM), dan yang pasti ini keterlambatanya terhitung 1 Januari 2017 dialami seluruh guru bukan hanya di OKU," jelas dia.
Ratusan guru di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan belum menerima gaji. Tercatat sudah tiga bulan para guru di wilayah itu tak mendapatkan upahnya.Seperti dilansir Antara, Rabu (1/2/2017), total ada 613 guru setingkat SMA/SMK yang belum mendapat gaji. Kondisi itu terjadi tepat setelah wewenang mengambil kebijakan terhadap SMA/SMK diambil alih Pemerintah Provinsi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten OKU di bidang pendidikan, kena dampaknya.
APBD Provinsi kembang kempis atasi pindah kelola SMA dan SMK | PT Bestprofit Futures Pusat
Salah seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, hingga saat ini dia belum diketahui pasti kapan gajinya selama tiga bulan bakal dibayar. Kondisi itu barang tentu membuat para guru harap-harap cemas.Dinas Pendidikan (Disdik) OKU membenarkan kondisi itu. Hanya, Disdik OKU enggan mengungkapkan penyebab soal terlambatnya gaji ratusan guru SMA/SMK.
"Jumlahnya 613 orang guru terdiri atas tenaga pendidik maupun staf di SMA/SMK. Jika penyebabnya sendiri tanya saja ke provinsi," kata Kadin Disdik OKU, Achmad Tarmizi.
Menurut dia, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 keluar, kebijakan soal gaji dan honor guru sampai staf tata usaha, dibebankan pada Provinsi. Sehingga, kata dia, urusan itu sudah bukan lagi jadi wewenang Pemerintah Kabupaten."Tidak lagi punya kewenangan baik dari segi pendanaan, sarana prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM), dan yang pasti ini keterlambatanya terhitung 1 Januari 2017 dialami seluruh guru bukan hanya di OKU," jelas dia.
Ratusan guru di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan belum menerima gaji. Tercatat sudah tiga bulan para guru di wilayah itu tak mendapatkan upahnya.Seperti dilansir Antara, Rabu (1/2/2017), total ada 613 guru setingkat SMA/SMK yang belum mendapat gaji. Kondisi itu terjadi tepat setelah wewenang mengambil kebijakan terhadap SMA/SMK diambil alih Pemerintah Provinsi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten OKU di bidang pendidikan, kena dampaknya.
Bestprofit