Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan instansinya sedang menata kembali pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berikut ini masalah yang kerap terjadi di pulau-pulau kecil:
1. Pertahanan dan keamanan negara, khususnya di pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT)
2. Penjualan tanah atau pulau kecil kepada warga negara asing, misalnya Pulau Maratua di Kabupaten Berau
3. Penguasaan pulau kecil secara privat oleh warga negara asing dan Indonesia, seperti Pulau Nikoi di Tanjung Pinang, Pulau Bawah di Anambas, dan Pulau Manis di Kota Batam
4. Penggunaan nominee (perjanjian pinjam nama) dalam penguasaan tanah dan proses investasi, seperti terjadi di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, dan Pulau Bidadari, Labuan Bajo
5. Isu okupansi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain, seperti terjadi di Pulau Manis, Kota Batam
6. Kerusakan lingkungan dan pencemaran di pulau-pulau kecil, seperti Pulau Bangka di Minahasa Utara dan pulau-pulau kecil di Provinsi Bangka Belitung
7. Penutupan akses masyarakat dan nelayan lokal oleh investor di pulau-pulau kecil, seperti Gili Gede, di Lombok Barat, Pulau Nikoi di Tanjung Pinang, dan beberapa pulau di Wakatobi.
8. Konflik pemanfaatan tanah dan alih fungsi hutan di antara investor dan masyarakat, seperti di Pulau Romang di Pulau Maluku Barat Daya, Pulau Pari di Kepulauan Seribu, dan Pulau Jemaja di Kepulauan Anambas
9. Aktivitas ilegal di pulau-pulau kecil, seperti penyelundupan orang dan barang, perbudakan, illegal fishing, illegal logging, narkoba, seperti di Pulau Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru dan Pulau Bawah di Kepulauan Anambas
10. Pelanggaran peraturan pertanahan, pemberian hak atas tanah (SHM) secara perorangan yang mencapai 20 hektare per orang dalam satu hamparan, seperti Pulau Maratua di Berau
11. Pemanfaatan pulau-pulau kecil belum memberikan PNBP secara optimal bagi negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan sejumlah masalah pertanahan yang terjadi pulau-pulau kecil Indonesia.
HOT PROPERTY: Jangan Sampai Pulau Dikuasai 1 Perusahaan | PT Bestprofit Futures Jambi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pulau yang belum dinamai dan pulau terluar yang belum tersertifikasi memiliki keunikan dan kekayaan alam yang berbeda-beda.Karena itu, selain menjaga kedaulatan negara, kita juga harus menjaga supaya tidak ada pemusnahan lingkungan nantinya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merapikan regulasi dan potensi pulau-pulau di Indonesia. Pendataan, penataan dan penertiban dilakukan agar pulau terluar di Indonesia tidak dikuasai asing.
Luhut Izinkan Asing, Susi: Hanya Negara yang Boleh Beri Nama Pulau | PT Bestprofit Futures Jambi
"Karena pulau kecil ini termasuk aset negara. Kita ingin menambah neraca balancesheet aset negara, dengan demikian aset negara selain semua terdaftar ada nilainya. Jadi negara kekayaannya bertambah," tutur pejabat negara berusia 52 tahun ini.Pernyataan Susi berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan, asing boleh memberikan nama pulau. Namun pulau itu tetap tidak dijual.
Selain itu, negara asing bisa saja membuka lahan ekonomis di pulau terpencil dan belum bisa dijamah oleh Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di sana. Luhut mengungkapkan masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang masih belum dikelola pemerintah. "Singapura minta, Jepang minta di Morotai, silakan saja bikin kampung sendiri di sana, tapi kita enggak akan pernah jual pulau itu. Kalau mau kasih nama ya suka-suka, tapi itu punya kita. Mendagri sudah mencatat dan sudah menetapkan garis batas," ujar Luhut di Kantor Menko Maritim, Senin (9/1).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus menata dan meneliti pulau di Indonesia yang belum bernama. Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1106 pulau yang yang belum bernama tersebut.
Susi melanjutkan, pulau-pulau itu akan didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Agustus 2017. "Saya harap bapak Priseden (Joko Widodo) berangkat untuk mendaftarkan pulau tersebut sekaligus menamai. Jadi yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan ke PBB adalah negara," kata susi di Kantor KKP, Selasa (17/1).
Susi menuturkan pemerintah ingin membuat hak pengelolaan (HPL) kepemilikan atas 111 pulau terluar sesegera mungkin. Sehingga menutup kemungkinan bagi asing untuk menguasai pulau yang dimaksud."Supaya tidak ada kemungkinan pulau ini dikuasai oleh asing atau oleh perorangan," ujarnya menegaskan.Pada intinya, Pmerintah, menurut Susi akan melakukan pendataan, penataan, penertiban, dan pendaftaran pulau untuk memastikan penjagaan kedaulatan wilayah negara. Termasuk di sektor pertahanan pulau kecil.
Bestprofit