Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan sampai saat ini belum ada pengurangan tenaga kerja yang dilakukan Freeport. "Karyawan belum ada dikurangi," kata dia di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Namun jika benar adanya rencana Freeport Lukar menuturkan, perusahaan tambang harus memikirkan ulang apa yang menjadi keputusannya mengurangi karyawan.
Dia pun berharap Freeport segera menuntaskan segala persyaratan yang diajukan pemerintah supaya memperoleh izin ekpor konsentrat. "Persoalannya itu orang asli Papua mau dikemanakan sampai ada pengurangan. Kita berharap itu tidak terjadi," ujarnya.
PT Freeport Indonesia memiliki kewajiban untuk mengubah status perizinan perusahaan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam proses peralihan status tersebut, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) merasa keberatan karena mengganggu kinerja. Mereka pun mengajukan persayaratan untuk tetap ekspor konsentrat, jika tidak maka Freeport berencana mengurangi kegiatan operasional dan juga karyawannya.
Papua 'Ngebet' 10% Saham Freeport | PT Bestprofit Futures
"Kita minta 10%, ini dari dulu juga kita minta itu," tutur Gubernur Papua Lukas Enembe di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Dalam proses pembeliannya, Lukas menjelaskan, Pemprov Papua akan melibatkan BUMD.
Untuk perhitungan berapa besaran nilai 10% saham masih dalam kajian. "Nanti hitungannya kita libatkan BUMD. Baru kita ajukana berapa harganya," ujarnya. Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), Inalum menyatakan siap mengambil alih 51% saham PT Freeport Indonesia dengan syarat tambang yang dikelola feasible atau memiliki kemudahan usaha untuk mendapatkan bantuan perkuatan modal.
Winardi mengaku, menyerahkan semuanya kepada keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Dari sisi Inalum tentu selama proyek feasible siap dari sisi keuangan untuk mengambil alih dan mengelolannya.
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan minat untuk mengambil alih saham 10% saham dari 51% saham yang wajib ditawarkan PT Freeport Indonesia kepada peserta Indonesia (Negara). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 tersebut disebutkan, ada beberapa skema divestasi. Perusahaan pertambangan lebih dahulu menawarkan divestasi pada pemerintah, jika selama waktu 90 hari tidak ada jawaban maka pemerintah tawarkan secara berkala pada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, dan pasar modal.
Freeport Nunggak Pajak Air di Papua | PT Bestprofit Futures
"Tenggat waktu pembayaran, setelah putusan ini dia harus bayar. Salinan putusan seperti apa, kita menunggu pengadilan pajak," kata Lukas.Selama ini, lanjut Lukas, Freeport hanya mau membayar pajak dengan angka Rp10 per meter kubik sesuai dengan Kontrak Karya (KK). Namun, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2011 itu ditentukan bahwa pajak ditetapkan Rp120 per meter kubik di bumi cendrawasih itu.
"Freeport tidak mau, dia bertahan dengan KK (Kontrak karya). Padahal, dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011, kita minta dia membayar dengan 120 per meter kubik. Dia masih bertahan dengan Rp10 per meter kubik," jelas dia.Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Pajak di Jakarta, lanjut dia, maka Freeport harus melunasi tunggakan dan denda pajak tersebut. Keputusan dari pengadilan itu disebut sudah merupakan keputusan final.
Pemerintah Provinsi Papua mendesak PT Freeport Indonesia membayarkan pajak kepada pemerintah daerah. Pajak itu adalah tunggakan pajak air yang digunakan perusahaan asing tersebut dari sungai Aghawagon dan Otomona, terhitung pada rentang tahun 2011 hingga pertengahan 2015. Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, jumlah total tunggakan pajak kepada pemerintah daerah tercatat sebanyak Rp2,6 triliun. Angka itu belum menghitung penalti, karena Freeport tidak pernah membayar pajak air permukaan itu.
"Sampai sekarang yang belum dibayar Rp2,6 triliun, itu baru pokoknya. Kalau dengan denda, Rp3,4 triliun sekian," kata Lukas dalam konferensi pers di hotel Pullman, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.
Ia mengatakan, kewajiban membayar pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kewajiban membayar pajak itu sempat digugat oleh PT Freeport Indonesia ke pengadilan, namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan, sehingga Freeport tetap wajib membayarkannya.
PT Bestprofit